faq1:5k20:95101--10-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalo WP menerima pembayaran uang muka 2 kali, pada saat penginputan di efakfur yg kedua bisa direkam sebagai uang muka juga atau termasuk pelunasan?

Jawaban

Ketika pembayaran kedua itu pembayaran udah lunas dan/atau ada penyerahan secara keseluruhan atau belum? Kalau ada penyerahan saat pembayaran kedua tsb, centang pelunasan. Tapi, kalau cuma bayar DP lagi atau cicilan biasa, tetep centangnya uang muka. Setiap pembayaran cicilan itu centangnya uang muka. Selebihnya ada di penjelasan pasal 19 pp 9 tahun 2021

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/95101--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)