faq1:5k20:95082--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
baru dikukuhkan sebagai PKP, bisa kreditkan PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP?
Jawaban
bisa dengan ketentuan yang bisa dikreditkan adalah 80% dari PK yang seharusnya dipungut, klausul PK yang seharusnya dipungut dipengaruhi per kapan dia wajib PKP. detailnya bisa cek PMK-18/2021 di lampirannya ada contoh kasus
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/95082--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)