User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95075--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya melakukan pembetulan SPT PPh 21 masa Januari 2021 yang sebelumnya sudah melaporkan pajak sebesar 3jt. Pembetulan itu karena saya menyetorkan semua PPh 21 nya padahal harusnya ada yang mendapatkan DTP sebesar 2jt. 1. Atas pembetulan SPT tersebut kan berarti terdapat kelebihan pembayaran sebesar 2jt ya? Namun ketika saya lapor yang muncul di BPE malah kurang bayar sebesar 1jt (yang memang benar seharusnya disetor). 2. Di SPT yang sudah saya print to PDF keterangannya malah lebih bayar sebesar

Jawaban

Pm. Wp ada kesalahan pengisian spt induknya. Silakan lakukan pembetulan lagi jika memang spt yg dilaporkan masih terdapat kesalahan.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/95075--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)