User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95067--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misalkan saya ada bertransaksi di luar negeri yaitu invertasi, ada loss dan untung nya, apakah pakai pph 24 perlakuanya?

Jawaban

Pm. Pph 24 itu kan kredit pajak LN yaa. artinya kalau penghasilan dia di LN ada pemotongan di LN tadi, nanti diperhitungkan di spt tahunan proporsi kredit pajaknya. Kalo ngga ada pemotongan, berarti ngga ada kredit pph 24. nanti semua penghasilan LNnya yang diakumulasiin dengan penghasilan DN di induk spt tahunan akan kena tarif PPh di spt tahunan seperti biasa

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/95067--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)