faq1:5k20:95058--11-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP baru dikukuhkan mei, invoice yang terbit jan-april perlu diterbitkan faktur kah?

Jawaban

WP dapat membuat FP sejak mulai dikukuhkan sebagai PKP bang. untuk invoice tsb perlu diterbitkan atau tidak fp nya tergantung saat pembuatan FP nya harusnya kapan. pembuatan fp kan berdasarkan pembayaran atau penyerahan yang mana yang terjadi terlebih dahulu, jika saat pmbuatan fp nya sebelum jadi pkp, ya tidak bisa buat FP nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/95058--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)