User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95051--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#64Q saya mau menanyakan terkai aspek perpajakan apabila suatu perusahaan melakukan merger, tolong dibantu mas mbak?

Jawaban

PPN: UU PPN (Nomor 11 tahun 2020) Pasal 1A ayat (2) yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:: d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula ti

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/95051--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)