faq1:5k20:95044--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Beda ayat 1 2 3 terkait pasal bunga di P3B Indonesia Singapura

Jawaban

Beda terkait pihak pemberi pinjaman, untuk 1 dan 2 dapat dikenakan pajak di negara pihak pemberi penghasilan tidak lebih dari 10%. Sedangkan untuk 3 hanya akan dikenakan pajak di negara pihak pemberi pinjaman

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/95044--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)