faq1:5k20:95044--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Beda ayat 1 2 3 terkait pasal bunga di P3B Indonesia Singapura
Jawaban
Beda terkait pihak pemberi pinjaman, untuk 1 dan 2 dapat dikenakan pajak di negara pihak pemberi penghasilan tidak lebih dari 10%. Sedangkan untuk 3 hanya akan dikenakan pajak di negara pihak pemberi pinjaman
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k20/95044--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)