faq1:5k20:95039--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

A bermaksud menjual sahamnya di PT ABC kepada B (perseorangan). Dalam hal ini, misalnya harga yang dijual untuk 100 saham adalah 100 juta rupiah. Namun, berdasarkan perjanjian jual beli saham, A dan B kemudian sepakat bahwa 90 juta rupiah akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran, dan pembayaran fisik yang benar benar diterima penjual hanyalah 10 juta. Perusahaan dalam hal ini adalah Perusahaan tertutup (penjualan tidak dilakukan melalui bursa). Jual beli saham dan pembebasan 90 juta Rupiah tida

Jawaban

Merujuk ke Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 4 dan penjelasan UU 36/2008, hibah tsb merupakan objek pajak. 90juta nilai saham yg tidak perlu dibayar tsb akan menjadi tambahan penghasilan bagi si OP B, dan harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP, menambah penghasilan kena pajak, dan dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. Silakan untuk pengenaan PPh nya diarahkan ke pasal 17 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/95039--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)