faq1:5k20:95024--11-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#51Q: mas/mba utk spt pph 23 yg disampaikan secara langsung ke kpp, pembetulan nya harus disampikan secara manual juga ya?

Jawaban

#51A betul mba. untuk PPh 23 normal yg masih dilaporkan manual, maka untuk pembetulannya juga dengan membuat csv dari aplikasi e-SPT PPh 23 dan disampaikan ke KPP atau penyedia jasa layanan SPT elektronik

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/95024--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)