User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95019--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#12Q : apakah biaya demurrage dikenakan PPN atau ada pemotongan PPh nya?

Jawaban

#12A: di awal twit coba ditanyakan mba, apakah demurrage ini terkait persewaan kapal? kalau kondisinya demurrage atas persewaan kapal –> dalam S – 611/PJ.532/2002 disebutkan Sepanjang dalam kontrak perjanjian tertulis dinyatakan bahwa Demurrage dan/atau Despatch tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari penyerahan Persewaan Kapal, maka Demurrage dan/atau Desptch tersebut dapat digolongkan ke dalam Jasa Persewaan Kapal. jadi seharusnya masuk ke DPP PPh Pasal 15. u

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/95019--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)