faq1:5k2:9173--27-november-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

faktur yang tidak di kreditkan apakah bisa tetap dilaporkan dalam SPT masa berjalan jika faktur pajak tersebut sudah lebih dari 3 bulan?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

AR

faq1/5k2/9173--27-november-2017.txt · Last modified: by 127.0.0.1