User Tools

Site Tools


faq1:5k2:9120--13-november-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika ada perubahan harga di kemudian haari, apakah atas barang sejenis yang sudah terjual ttp wajib dibuatkan faktur pajak pengganti?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

ZAP

faq1/5k2/9120--13-november-2017.txt · Last modified: (external edit)