faq1:5k2:9120--13-november-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika ada perubahan harga di kemudian haari, apakah atas barang sejenis yang sudah terjual ttp wajib dibuatkan faktur pajak pengganti?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
ZAP
faq1/5k2/9120--13-november-2017.txt · Last modified: (external edit)