User Tools

Site Tools


faq1:5k2:8989--02-november-2017

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika PKP nekad tidak memungut PPN saat transaksi karena belum punya sertfkt digital, lalu baru akan memungut saat nanti punya, misal 2 bulan setelah transaksi, bagaimana?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

ZAP

faq1/5k2/8989--02-november-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:57 (external edit)