faq1:5k2:8989--02-november-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika PKP nekad tidak memungut PPN saat transaksi karena belum punya sertfkt digital, lalu baru akan memungut saat nanti punya, misal 2 bulan setelah transaksi, bagaimana?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
ZAP
faq1/5k2/8989--02-november-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:57 (external edit)