User Tools

Site Tools


faq1:5k2:8163--28-september-2017

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika semula mau beli apartemen jenis A, sudah dibayar lunas PPN, lalu ingin ganti jadi yang jenis B dengan harga beda, apakah boleh diretur lalu terbitkan Fp baru?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

ZAP

faq1/5k2/8163--28-september-2017.txt · Last modified: (external edit)