faq1:5k2:8163--28-september-2017
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika semula mau beli apartemen jenis A, sudah dibayar lunas PPN, lalu ingin ganti jadi yang jenis B dengan harga beda, apakah boleh diretur lalu terbitkan Fp baru?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
ZAP
faq1/5k2/8163--28-september-2017.txt · Last modified: (external edit)