faq1:5k2:7576--14-september-2017
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menerbitakan FP mendahului tanggal pada surat pemberitahuan NSFP, lalu dibatalkan memakai mekanisme di SE26/2015 dan dibuat FP baru, apakah PKP pembelinya bisa mengkreditkan?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
ZAP
faq1/5k2/7576--14-september-2017.txt · Last modified: 2022/07/28 22:57 by 127.0.0.1