faq1:5k19:94996--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau tanya apabila dulunya PMDN (penanaman modal dlm negeri) sekarang jadi PMA (Penanaman modal asing) yang mau saya tanyakan untuk kewajiban-kewajiban terdahulunya menjadi tanggung jawab siapa? misalnya kalau ada pemeriksaan
Jawaban
dijelaskan normatif definisi pengurus sesuai pasal 32 KUP. harusnya yang dimintai keterangan pertama adalah pengurus yg berwenang, tapi tetap bisa dimungkinkan untuk minta keterangan ke pengurus lama
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/94996--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)