faq1:5k19:94995--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#8Q: PMK 18 tahun 2021 Pasal 56 mengenai PKP belom menghasilkan, di lampiran 14, contoh nomor 2, menyebutkan mengingat batas waktu 5 tahun sejak PM pertama kali dikreditkan (JJanuari 2021), perhitungan 5 tahunnya bukannya berakhir di Desember 2025 ya?
Jawaban
#8A By pm. Terakhir dikonfirmasi bahwa contoh tsb ada kesalahan. Secara ketentuan di batang tubuh PMK-18/PMK.03/2021 nya adalah sejak masa pajak pengkreditan pertama kali. Dan jika berdasarkan perhitungannya, maka jika pm pertama kali di Januari 2021, 5 tahunnya berakhir di Desember 2025. Terkait contoh pada lampiran tsb berbeda dengan batang tubuhnya, disarankan menggunakan perhitungan sesuai batang tubuh. Lebih lanjutnya konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/94995--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)