faq1:5k19:94977--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008, surat keterangannya ada format khusus tidak?
Jawaban
Tidak diatur secara khusus oleh ketentuan perpajakan untuk formatnya. “Surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan..”
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k19/94977--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)