User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94977--11-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008, surat keterangannya ada format khusus tidak?

Jawaban

Tidak diatur secara khusus oleh ketentuan perpajakan untuk formatnya. “Surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan..”

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k19/94977--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)