Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat pagi, mohon pencerahan mengenai batas waktu untuk melakukan pembetulan SPM PPN yang telah kami laporkan apakah ada perubahan untuk saat ini terimakasih — ijin bertanya mas/mba, ini SPM PPN yang dimaksud wp apakah maksudnya spt masa PPN? apabila iya, batas waktu pembetulan spt masa PPN bisa diliat di aturan mana ya mas/mba?
Jawaban
Mba coba digali dulu yang dimaksud SPM ini apa? Kemudian jika yang dimaksud adalah pembetulan SPT maka sesuai pasal 20 PMK 18/2021 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan: a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; atau b. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluar
Dasar Hukum
–
Editor
MAR