User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94953--11-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat pagi, mohon pencerahan mengenai batas waktu untuk melakukan pembetulan SPM PPN yang telah kami laporkan apakah ada perubahan untuk saat ini terimakasih — ijin bertanya mas/mba, ini SPM PPN yang dimaksud wp apakah maksudnya spt masa PPN? apabila iya, batas waktu pembetulan spt masa PPN bisa diliat di aturan mana ya mas/mba?

Jawaban

Mba coba digali dulu yang dimaksud SPM ini apa? Kemudian jika yang dimaksud adalah pembetulan SPT maka sesuai pasal 20 PMK 18/2021 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan: a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; atau b. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluar

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/94953--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)