User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94936--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa tanah bangunan, pemilik bangunan adalah BUMN, penyewa WP Badan, pemotong dan penyetor adalah penyewa kan ya? Masih sesuai Pasal 3 KMK-394 tahun 1996 bukan?

Jawaban

Sesuai Pasal 4 KEP-227/PJ./2002 Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau buk

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/94936--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)