faq1:5k19:94926--11-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp ikut tax amnesty 2016, dimana wp melaporkan 063 TA sebidang tanah .. apakah skrg wp boleh melakukan pembetulan di SPT tahunan 2017 karena di atas ada bangunan.. Apakah boleh dipecah menjadi sebagian tanah 063, sebagian bangunan 062… nominal asset tidak berubah… apakah boleh?

Jawaban

tidak ada larangan untuk memecah harta tsb. namun, seharusnya laporan TA yg dilaporkan selama 3 tahun juga diubah. untuk mekanisme perubahannya silakan konfirmasi ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/94926--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)