faq1:5k19:94924--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK-207/2015 pasal 3 Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan soft copy. Apakah ada formatnya, mas/mba?
Jawaban
format daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak diatur secara khusus di ketentuan. Namun isiannya harus memenuhi klausul: Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. (Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/94924--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)