faq1:5k19:94921--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pagi, saya mau bertanya kalo ada kantor yg terdaftar di KPP Madya dan pabriknya di kawasan berikat, maka harus dilakukan pemusatan. Tetapi untuk kawasan berikat kan administrasinya berbeda. Apakah bisa pakai NPWP Pusat?
Jawaban
Per05/2021 Pasal 5 kalau pusatnya yang dimadya seluruh adm PPN pusat dan cabang menggunakan NPWP Pusatnya
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k19/94921--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)