User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94921--11-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pagi, saya mau bertanya kalo ada kantor yg terdaftar di KPP Madya dan pabriknya di kawasan berikat, maka harus dilakukan pemusatan. Tetapi untuk kawasan berikat kan administrasinya berbeda. Apakah bisa pakai NPWP Pusat?

Jawaban

Per05/2021 Pasal 5 kalau pusatnya yang dimadya seluruh adm PPN pusat dan cabang menggunakan NPWP Pusatnya

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/94921--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)