User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94900--11-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah fee atas jasa Payment gateway merupakan JKP? Misalkan, ada perusahaan X bertugas membuat VA dan mengkordinasi bank, untuk masyarakat yang ingin bertransaksi di salah satu platform tertentu. di setiap transaksi ada fee 1%, apakah fee tersebut merupakan JKP? Perusahaan ini mempunyai jasa bagi masyarakat untuk WD dan Deposit dana di salah satu platform terttentu

Jawaban

sepanjang tidak masuk di pasal 4A ayat 3 UU PPN sttd UU Cika, dikenakan PPN

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/94900--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)