User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94889--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wpln terlambat memberikan DGT yg sudah disahkan dan sudah dipotong pph pasal 26, apakah atas setoran pph 26 nya dapat di pbk?

Jawaban

seharusnya tidak perlu pbk karena secara formal dan substansi, si pemotong sudah benar melakukan pemotongan pph 26. nanti si wpln dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai tax treaty apabila memang DGT nya mengcover periode transaksi yg telah dipotong pph pasal 26 tadi

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/94889--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)