faq1:5k19:94884--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika sudah ikut insentif pph 21 pmk-82, apakah harus menyampaikan pemberitahuan untuk ikut insentif pph 21 pmk149?

Jawaban

tidak perlu, kalau sudah dapat insentif berdasarkan pmk 82/2021, seharusnya gak perlu mengajukan lagi, karena di PMK 149/2021 gak diatur harus pengajuan lagi. Namun kalau wp mau mengajukan lagi di kswp djp online, konfirmasi kpp aja

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/94884--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)