faq1:5k19:94884--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika sudah ikut insentif pph 21 pmk-82, apakah harus menyampaikan pemberitahuan untuk ikut insentif pph 21 pmk149?
Jawaban
tidak perlu, kalau sudah dapat insentif berdasarkan pmk 82/2021, seharusnya gak perlu mengajukan lagi, karena di PMK 149/2021 gak diatur harus pengajuan lagi. Namun kalau wp mau mengajukan lagi di kswp djp online, konfirmasi kpp aja
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/94884--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)