Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#13Q (email): 1. Sekedar konfirmasi, perusahaan yang tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE dalam daftar publikasi Anda tidak perlu mendaftar meskipun melewati ambang batas? 2. Bagaimana cara mengajukan SPT PPN? Apakah Anda memiliki panduan langkah demi langkah tentang proses pengarsipan? Mba mas, no 1 ini yang ngga masuk ke SP ini nggak wajib mungut PPN PMSE meski melewati batas, tp jika mau bisa pemberitahuan ke DJP gt ya? No 2 apakah ada petunjuk nya mas/mb?
Jawaban
#13A 1. Pasal 4 ayat 8 PMK 48/PMK.03/2020 Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. 2. kalo WPnya yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE ketentuannya sesuai pasal 6-10 PMK 48/PMK.03/2020 lapornya melalui https://digitaltax.pajak.go.id/
Dasar Hukum
–
Editor
PNT