faq1:5k19:94843--11-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Pembetulan realisasi april 2020 masih bisa?

Jawaban

Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dan belum menyampaikan laporan realisasi dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. (PMK 9/2021)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k19/94843--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)