faq1:5k19:94843--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Pembetulan realisasi april 2020 masih bisa?
Jawaban
Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dan belum menyampaikan laporan realisasi dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. (PMK 9/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k19/94843--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)