User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94837--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#37Q: untuk sewa atas billboard, dikenakan pph 4 (2) ataukah pph 23?

Jawaban

#37A By pm. normatif sesuai PMK-141/2015 ada Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan, jika masuk jasa tsb maka dipotong pph 23. Tapi kalau sewa utuh billboardnya, tidak ada penyerahan jasa, dan masuk pengertian sewa tanah dan atau bangunan sesuai pp 34/2017 maka 4 ayat 2 final

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/94837--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)