User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94797--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Begini pak, kami berencana memakai jasa konsultan orang pribadi, dia warga negara indonesia, tetapi sudah tidak di indonesia dan berdomisili di australia, jasa dilakukan dari australia apa yg harus saya kenakan pph 21 atau pph 26, sedang dia tidak ada npwp

Jawaban

Sepanjang WNI ybs sudah di kategorikan sebagai subjek pajak luar negeri (pasal 3 ayat 1 huruf c PMK 18/2021), maka di potong pasal 26

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k19/94797--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)