faq1:5k19:94797--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Begini pak, kami berencana memakai jasa konsultan orang pribadi, dia warga negara indonesia, tetapi sudah tidak di indonesia dan berdomisili di australia, jasa dilakukan dari australia apa yg harus saya kenakan pph 21 atau pph 26, sedang dia tidak ada npwp
Jawaban
Sepanjang WNI ybs sudah di kategorikan sebagai subjek pajak luar negeri (pasal 3 ayat 1 huruf c PMK 18/2021), maka di potong pasal 26
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k19/94797--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)