faq1:5k19:94787--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah pembetulan ke-2 SPT PPh23 dapat dilakukan karena belum diinputnya bukti PBK ? Pembetulan dilakukan tanpa merubah nilai ebupot (membetulkan bukti potong). Pada pembetulan ke-1 WP melakukan pembayaran penuh dengan SSE.
Jawaban
normalnya kelebihan setor. Tidak perlu pembetulan, nanti kelebihan setornya aja di pbkan kemana
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k19/94787--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)