User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94787--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah pembetulan ke-2 SPT PPh23 dapat dilakukan karena belum diinputnya bukti PBK ? Pembetulan dilakukan tanpa merubah nilai ebupot (membetulkan bukti potong). Pada pembetulan ke-1 WP melakukan pembayaran penuh dengan SSE.

Jawaban

normalnya kelebihan setor. Tidak perlu pembetulan, nanti kelebihan setornya aja di pbkan kemana

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k19/94787--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)