faq1:5k19:94772--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 21 yang sifatnya final itu apa saja ya?
Jawaban
Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. (pasal 2 ayat 1 PP 68/2009)
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k19/94772--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)