faq1:5k19:94768--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau menanyakan mengenai STP pasal 14(4) yang diterbitkan kepada WP yang tidak menerbitkan faktur pajak,, terkait STP ini apakah penerbitan STP pasal 14(4) nya harus melalui pemeriksaan pajak ataukah bisa diterbitkan oleh AR ya?
Jawaban
bisa diterbitkan oleh AR
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k19/94768--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)