faq1:5k19:94759--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Twitter: @kring_pajak Pagi,, mau tanyakan kami CV UMKM dipertengahan tahun omzet sdh lebih 4.8M sudah PKP dan ada SUKET PP23, namun yang ingin kami tanyakan kami dpt insentif dan pemotongannya 2% krn kami tidak memberikan SUKET. untuk pengkreditan di SPT Tahunan gimana ya.? mas mbak ini dijawab atau digali gimana dulu ya? :(
Jawaban
bisa langsung jawab aja mas, jenis pajak penghasilan pp 23 ini sifatnya final jadi tidak bisa dikreditkan di spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k19/94759--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)