faq1:5k19:94758--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya selaku pengguna jasa jika perusahaan tsb memiliki Form DGT-1 artiny hanya cukup melaporkan Pph 26 dengan tarif 0% atau nihil ya?. ini tarif 0% sama nihil bukannya jd sama aja kan ya mas? kok aku jd bgug mencernanya ya
Jawaban
pake kata2 di aturannya aja: Dalam hal tidak terdapat pajak yang dipotong dan/ atau dipungut karena penerapan ketentuan dalam P3B, maka Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak mencantumkan besarnya penghasilan bruto dan angka 0 (nol) pada kolom jumlah PPh yang dipotong dan/ atau dipungut dalam bukti pemotongan dan/ atau pemungutan pajak penghasilan. (Lampiran huruf D PER-25/PJ/2018) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5734
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k19/94758--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)