faq1:5k19:94742--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp jasa konstruksi, tarif 4%. Dipotong pemberi kerja 3%. Dalam ketentuan kan selisihnya harus setor sendiri. Nah, itu setornya gimana?

Jawaban

mekanisme setor sendiri tetap dilaporkan di spt

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k19/94742--05-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)