User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94734--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila wpln terlambat memberika SKD, apakah tetap bisa menggunakan tarif sesuai tax treaty?

Jawaban

apabila wpln tidak memberikan DGT yg sudah disahkan sebelum/pd saat pemotongan, maka wpln ybs tetap dipotong pph pasal 26 20%. tapi nanti setelah bisa menyediakan DGT yg sudah disahkan, bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK 187) melalui pemotong sesuai tarif tax treaty nya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/94734--11-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1