faq1:5k19:94734--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila wpln terlambat memberika SKD, apakah tetap bisa menggunakan tarif sesuai tax treaty?
Jawaban
apabila wpln tidak memberikan DGT yg sudah disahkan sebelum/pd saat pemotongan, maka wpln ybs tetap dipotong pph pasal 26 20%. tapi nanti setelah bisa menyediakan DGT yg sudah disahkan, bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK 187) melalui pemotong sesuai tarif tax treaty nya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k19/94734--11-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1