User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94687--10-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

espt 21, terlanjur DTP, tapi karyawan gak punya NPWP. KPP kirim surat minta pembetulan. Di espt memang gak berubah ya jumlah pph terutangnya?

Jawaban

Iya, karna pembetulannya tanpa mengubah jumlah pph terutang. Hanya mengganti SSP yang direkam aja

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/94687--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1