User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94670--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#92Q terkait UU HPP No 7 tahun 2021, di pasal 9 ayat 6c terdapat kata2 'Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) bagi sektor usaha tertentu dapatditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun' boleh mohon dijelaskan mengenaii sektur usaha tertentu? ini masih nunggu PMK kan ya mas/mba?

Jawaban

#92A: ada di Pasal 16G nya. penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6c) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. untuk sektor usaha tertentunya PMK terakhir yg mengatur di PMK-18/2021 sal mulai pasal 55-59

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/94670--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)