faq1:5k19:94662--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat sore , mau tanya kalau untuk hibah dari orang tua kandung ke anak kandun berupa deposito atau uang tunai apakah harus dibuatkan akta di notaris ? 10 Nov 2021 15:44 atau cukup dengan surat keterangan hibah saja ?
Jawaban
gak ada diatur secara ketentuan perpajakan, harus dibuatkan akta di notaris atau enggak, boleh konfirm kpp
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/94662--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)