faq1:5k19:94662--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat sore , mau tanya kalau untuk hibah dari orang tua kandung ke anak kandun berupa deposito atau uang tunai apakah harus dibuatkan akta di notaris ? 10 Nov 2021 15:44 atau cukup dengan surat keterangan hibah saja ?

Jawaban

gak ada diatur secara ketentuan perpajakan, harus dibuatkan akta di notaris atau enggak, boleh konfirm kpp

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/94662--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)