User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94657--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#94Q: mas mba ijin bertanya, kl rs beli alat kesehatan kyk ct scan atau lainnya itu boleh di kreditkan ga? kan bukan objek jasanya?

Jawaban

#94A kembali ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. sepanjang ga masuk di pasal 9 ayat 8, bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k19/94657--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)