User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94654--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya Leni dari RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Beberapa hari yang lalu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersurat ke RSJRW memohon dilakukan pemeriksaan kolektif Medical Check Up untuk dosen barunya. Sudah dilakukan Medical Check Up, dan RSJRW sudah mengirimkan surat tagihan sesuai tarif pelayanan yg kami berikan. Kemudian, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menginformasikan bahwa tagihan yang kami kirimkan akan dikenakan pajak penghasilan 2%. Karena tagihan yang kami berikan sesuai denga

Jawaban

untuk terkait pph, atas jasa tersebut dikenakan pph 23 sepanjang jasa yang dimaksud masuk ke dalam jasa di PMK 141/2015, silakan tentukan sendiri apakah masuk kedalam jasa tersebut atau tidak, jasa yang mendekati yaitu jasa laboratorium dan/atau pengujian. Jika butuh penegasan, silakan konsultasikan ke KPP Kalau untuk PPN di UU cika jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak dikenakan PPN sesuai pasal 4A UU cika beserta penjelasannya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/94654--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)