faq1:5k19:94650--10-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Bagaimana cara perhitungan PPh 21 DTP yang dilakukan pada bulan Desember 2021 nanti? Apakah perhitungan PPh 21 DTP nya sama seperti bulan-bulan sebelumnya?

Jawaban

tidak ada ketentuan khusus penghitungan dtp masa desember, sama seperti masa desember yg tidak dapat dtp. nantinya kan yg menentukan dapat dtp atau tidak adalah klausul “pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/94650--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)