User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94641--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak tanya, jika ada WP mempunyai customer di luar negri (thailand), perusahaan ini usahanya menyewakan tanki (storage tank) untuk menyimpan bahan cair kimia , ini kena PPh final atau PPh 26 ya?? trus kalo 26 kalo dia ada p3b kenanya berapa ya mas mbak?

Jawaban

Dalam pp 34/2017 tentang persewaan tanah/bangunan, itu cuma sebutin subjeknya ph dari persewaan tanah/bangunan yang diperoleh op/badan (gak spesifik nyebut khusus wpdn), berarti bisa aja wpln tetep kena final, karena bangunannya di indonesia Namun di objek pph 26 ada pembayaran ke LN atas sewa, dan atas sewanya ini tidak ada penjelasan lebih lanjut…. Di p3b indo-thailand bisa masuk ke artikel 6, dikenakan di indo jika asetnya di indo… Untuk penentuan apakah dikenakan pph final atau pph

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/94641--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)