faq1:5k19:94636--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#82Q: Saya memiliki perusahaan (A) yang ingin menjualkan sahamnya pada PT ABC kepada perseorangan (B).Dalam hal ini, A bermaksud menjual sahamnya di PT ABC kepada B. Dalam hal ini, misalnya harga yang dijual untuk 100 saham adalah 100 juta rupiah. Namun, berdasarkan perjanjian jual beli saham, A dan B kemudian sepakat bahwa 90 juta rupiah akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran, dan pembayaran fisik yang benar benar diterima penjual hanyalah 10 juta. Apakah boleh saya tahu apakah nama pajak ya
Jawaban
#82A karena yang jual ini perusahaan, silakan dikembalikan sesuai pencatatan akuntansinya (PSAK), kalo memang ada keuntungan dari penjualannya, dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan badannya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/94636--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)