User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94633--10-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau menanyakan terkait keberatan, saya sudah menyampaikan surat keberatan pada bulan juni 2020 namun baru bulan ini saya menerima surat permohonan permintaan data, apakah keberatan saya terima secara jabatan karena kalau tidak salah apabila selama setahun tidak ada tanggapan makan keberatan diterima secara jabatan ini aturan terbaru apakah tetap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015?

Jawaban

masih wim Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4a) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/94633--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1