faq1:5k19:94626--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(4) Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan: a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021; penjelasannya?
Jawaban
Dijelaskan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k19/94626--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)