User Tools

Site Tools


faq1:5k19:94612--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai biaya own risk yg muncul ketika kita klaim asuransi, apakah itu objek PPh? asuransi kendaraan mobil jadi mekanismenya: perush saya ada kerja sama dengan PT A, selaku perush transportasi yg menyewakan mobilnya ke perush saya, lalu kita klaim asuransi service mobil ke perush tsb, dan atas klaim tsb perush menagihkan biaya own risk (ada invoice dan Faktur Pajaknya), atas own risk tsb apakah objek PPh?

Jawaban

own risk ini ada hubungan dengan transaksi sewa mobilnya, seharus ada objek pph pasal 23 atas sewa tsb

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/94612--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)