faq1:5k19:94609--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Mas/Mbak atas Pajak Masukan yang sebelum nya tidak mau dikreditkan oleh WP nya, kemudian pas ke upload ternyata jadinya bisa dikreditkan, apakah ini masih bisa diubah kah?(SPT Masa nya belum dilaporkan)
Jawaban
bisa diubah pengkreditan PM, pilih menjadi tidak dapat dikreditkan pada menu “ubah pengkreditan pajak masukan”
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k19/94609--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)