faq1:5k19:94602--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wpln punya saham di perusahaan indonesia non bursa kemudian dia jual sahamnya ke wpln lain. kode akun pajak untuk potput pph 26 nya berapa mas?

Jawaban

Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak MAP: 411127 KJS: 100

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/94602--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)